Difotocopy E-KTP Tidak Rusak.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Gunadi.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Gunadi, Rabu (15/05/2013) diruang kerjanya mengungkapkan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat bio-data, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan. ”Surat edaran ini cuma menghimbau masyarakat untuk menjaga e-KTP tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Gunadi mengatakan, sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun secara teknis tidak masalah. Hanya, yang dihimbau Kemendagri adalah tindakan preventif. Diharapkan dengan e-KTP, administrasi kependudukan menjadi semakin efektif dan efisien, dengan demikian masyarakat dapat merasakan kemudahan yang nyata dalam pelayanan publik.
Menurutnya, yang tidak diperkenankan memfotocopy e-KTP adalah instansi, seperti lembaga perbankan dan pelayanan publik. Sehingga, lembaga ini nantinya diwajibkan memiliki card reader (alat pembaca chip). Jika, lembaga pelayanan publik ini memiliki card reader maka tidak dimungkinkan ada indentitas palsu. ”Jika menggunakan fotocopyan kan sangat mudah untuk dipalsukan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar