
Benarkah Calon Jama'ah Haji Tuban Dipungli?

Tuban – Calon
Jama’ah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban-Jawa Timur, dikenakan Infaq di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Tuban.
Sejumlah CJH mengeluhkan penarikan uang sebesar 150 ribu rupiah per
orang tersebut.
Seorang CJH asal Kabupaten Tuban yang
enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut.
Menurutnya dana sebesar 150 ribu rupiah per jamaah tersebut bukan
termasuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disebut-sebut oleh IPHI Tuban
sebagai Infaq. “Infaq tersebut juga tidak jelas untuk apa. Jika saat ini
CJH di Tuban sebanyak 787 orang. Diperkirakan total Dana diluar BPIH
itu mencapai 118 juta rupiah,” ujarnya.
Salah seorang CJH tersebut menyebutkan,
dana tersebut dikenakan kepada para CJH dengan alasan akan dipergunakan
untuk pembangunan pagar serta pembelian kursi Asrama Haji di Jalan
Mastrip Tuban. Dia menuturkan, sejumlah CJH masih belum mengetahui
apakah dana tersebut wajib dibayarkan CJH atau tidak.
“Kita tidak tahu, apakah itu termasuk syarat yang harus dipenuhi apa tidak. Soalnya, setiap jamaah pasti dimintai uang tersebut,” ungkapnya Selasa (28/05/2013).

“Kita tidak tahu, apakah itu termasuk syarat yang harus dipenuhi apa tidak. Soalnya, setiap jamaah pasti dimintai uang tersebut,” ungkapnya Selasa (28/05/2013).

Ketua IPHI Tuban
Noor Nahar Hussein membantah anggapan bahwa penarikan sejumlah uang
tersebut disebut sebagai pungutan. Melainkan dana tersebut merupakan
infaq calon jamaah haji. Dia mengiyakan bahwa dana itu nantinya akan
digunakan untuk pembangunan Asrama Haji Tuban yang dinilai belum
memiliki fasilitas yang lengkap seperti Asrama Haji lain.
“Itu bukan pungutan, itu Shodaqoh, tidak
ada paksaan dan ini sudah berlangsung sejak saya melaksanakan ibadah
haji tahun 1992.” bantahnya kepada para wartawan seusai mengikuti Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Tuban. Selasa (28/05/2013).
Infaq sebesar 150 ribu rupiah ini,
menurut Noor Nahar adalah kesepakan bersama IPHI Tuban dengan CJH yang
sudah berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah iuran yang sama. Kalaupun
ada CJH yang keberatan dengan biaya tersebut, CJH juga tidak akan
dipaksa untuk membayar.
“Ini kan sudah kesepakatan bersama. Para
CJH kan orang yang mampu, masa cuma iuran 5 ribu. Kalaupun ada yang
merasa keberatan, tidak usah infaq juga tidak apa, ini kan infaq
shodaqoh,” tegas Pria yang juga Wakil Bupati Tuban ini.
Sebagai informasi, sebanyak 787 orang
CJH dari Kabupaten Tuban akan bertolak ke tanah suci pada tahun 2013
ini. Berdasar keputusan Kemenag, per jamaah dikenakan biaya sekitar 34,5
juta rupiah. Dana tersebut dipergunakan untuk transportasi, penginapan,
makan, dan beberapa akomodasi serta kebutuhan yang diperlukan di tanah
suci Mekah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar