
Tukang Becak Nyambi Jual Karnopen Diringkus Polisi.
Tuban – Basirun (45),
warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten
Tuban ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, di Alun-Alun Tuban, Selasa
(21/05/2013), pukul 10.00 WIB.
Kejadia penangkapan bermula saat terduga
pelaku ditengarai oleh petugas menjadi pengedar pil daftar G jenis Karnopen. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah
itu, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengedarkan Karnopen sesama
tukang becak dan pembeli lainnya. Terduga pelaku langsung dibekuk dan
dibawa ke Mapolres Tuban.
Dari saku celana terduga pelaku, petugas
memperoleh barang bukti berupa 40 butir pil Karnopen. Selain itu juga
terdapat uang sebesar Rp. 20 ribu yang diduga dari hasil penjualannya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba, Polres
Tuban, Iptu Imam Yuwono Rabu (22/05/2013) mengatakan,
modus pelaku dengan menawarkan pada sesama tukang becak. Selain itu juga
terduga pelaku menjual daganganya kepada kalangan pelajar. Dengan
berpura-pura duduk disekitar Alun-alun Tuban. Kemudian terduga
pelaku menghampiri pembeli untuk bertransaksi.
“Dalam Ops Zero Narkoba ini akan terus
kita galakkan terkait penyalah gunaan Narkoba dan Karnopen. Dalam bulan
ini kita sudah berhasil menangkap 3 pelaku. Dijerat dengan Pasal 197 UU
Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara ,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar