BERITA, INFORMASI, ARTIKEL, HUMOR, semua ada di SUGAR FM RadioNet.com

BANNER

MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN

KABAR SEPUTAR TUBAN

JAM SUGAR FM

Kamis, 30 Mei 2013

Pemuda Ngadipuro Widang Setubuhi Gadis 17 Tahun.


Pemuda Ngadipuro Widang Setubuhi Gadis 17 Tahun. SU94R FM RadioNet.com
Terlanjur Dicabuli 7 Kali, Eh... Tidak Dinikahi.
Tuban - Andry Kursusyono (20), seorang pemuda yang bekerja lepas di PT Kereta Api Indonesia asal Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban nekat mencabuli gadis desa yang baru berusia 17 tahun dengan janji akan dinikahi. Tapi ternyata, janji tersebut diingkari.
http://kotatuban.com/wp-content/uploads/2013/05/30mei-pencabulan.jpg
Pelaku telah melakukan hubungan dengan gadis dibawah umur itu  sebanyak 7 kali yang dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban. Kini, Andry harus berusan dengan petugas Kepolisian Polres Tuban karena pihak orang tua menuntut pertanggungjawaban.
Kasus pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis putus sekolah tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban lantaran sudah sering bertemu di desaa. Keduanya lantas menjalin hubungan asmara.
http://wacanatuban.com/wp-content/uploads/2013/05/Tuban-20130530-00516.jpg
"Perkenalan antara korban dan pelaku sudah sejak tahun 2012 lalu. Kemudian mereka sering jalan-jalan bareng, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Kamis (30/05/2013).

Terakhir kalinya Andry menyetubuhi gadis desa tersebut di rumah pelaku itu sendiri yang berada di Ngadipujo, Kecamatan Widang, Tuban. Namun apesnya, pada saat melakukan hubungan suami istri di rumah korban, pelaku dipergoki oleh keluarga korban.
http://kabartuban.com/wp-content/uploads/2013/05/cabulwidang.jpg
"Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku itu langsung melaporkan pencabulan tersebut kepada pihak Kepolisian. Sebenarnya menurut keluarga korban, pihak korban sudah mau menyelesaikan dengan damai, namun pihak pelaku tidak mau dan akhirnya kasus ini berlanjut," sambung mantan Kapolsek Palang itu.

Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan tidak mau bertangungjawab itu, Andry harus mendekam disel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA POPULER SUGAR FM