BERITA, INFORMASI, ARTIKEL, HUMOR, semua ada di SUGAR FM RadioNet.com

BANNER

MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN

KABAR SEPUTAR TUBAN

JAM SUGAR FM

Kamis, 16 Mei 2013

Akta Kelahiran Bisa Diurus Kapan Saja, Tanpa Sidang Pengadilan.

Akta Kelahiran Bisa Diurus Kapan Saja, Tanpa Sidang Pengadilan. SU94R FM RadioNet.com

Telat Membuat Akta Kelahiran, Tidak Perlu Sidang Pengadilan.

ilustrasi akta lahir bangil.kab
Tuban – Masyarakat nampaknya patut berbahagia, jika Anaknya sudah melebihi usia 1 tahun tidak perlu sidang ke Pengadilan Negeri Tuban, bila akan membuat Akta Kelahiran. Hal ini sesuai pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 18/PUU-XI/2013. Yang menyatakan pasal 32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal tersebut berbunyi “pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”. Pasal ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi Kamis (16/05/2013) menegaskan pihaknya sudah mengikuti perubahan ini. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013.
Menyesuaikan tata cara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran. Diantaranya masyarakat yang akan membuat Akta Kelahiran tidak perlu sidang di PN Tuban terlebih dahulu. “Di Tuban sudah kami laksanakan. Jumlah Akta Kelahiran terbit sampai April 2013 sebanyak 690.582,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Minanoer Rachman saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya juga sudah melaksanakan aturan ini. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 1/2013. Sejak 01 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan Akta Kelahiran.
Surat tersebut juga otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. “kita sudah melaksanakan sejak adanya Surat edaran MA dan putusan MK,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA POPULER SUGAR FM