Telat Membuat Akta Kelahiran, Tidak Perlu Sidang Pengadilan.
Tuban – Masyarakat
nampaknya patut berbahagia, jika Anaknya sudah melebihi usia 1 tahun tidak perlu
sidang ke Pengadilan Negeri Tuban, bila akan membuat Akta Kelahiran.
Hal ini sesuai pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara
18/PUU-XI/2013. Yang menyatakan pasal 32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal tersebut berbunyi “pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”. Pasal ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi Kamis (16/05/2013) menegaskan
pihaknya sudah mengikuti perubahan ini. Sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei
2013.
Menyesuaikan tata cara dan persyaratan
pelayanan pencatatan kelahiran. Diantaranya masyarakat yang akan membuat Akta Kelahiran tidak perlu sidang di PN Tuban terlebih dahulu. “Di
Tuban sudah kami laksanakan. Jumlah Akta Kelahiran terbit sampai April
2013 sebanyak 690.582,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Minanoer Rachman saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya juga sudah
melaksanakan aturan ini. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No
1/2013. Sejak 01 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa
permohonan penetapan Akta Kelahiran.
Surat tersebut juga otomatis mencabut
Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran
yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. “kita sudah
melaksanakan sejak adanya Surat edaran MA dan putusan MK,” tegasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar