Hearing Bahas Pasar Besar Tuban, PT Hutama Karya Tidak Hadir.
Untuk membahas terkait molornya
pembangunan Pasar Baru Tuban (PBT). Di kawasan Kelurahan Mondokan,
Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Yang Sudah dibangun sejak tahun 2009
oleh PT. Hutama Karya (HK) bersama 4 Sub Kontraktornya. Namun hearing
ini tidak berjalan maksimal. Karena perwakilan PT. Hutama Karya tidak
ada yang datang.
Kasub Bid Perindustrian dan Koperasi,
Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Suwanto menegaskan
apabila PT. HK menyalahi kesepakatan kontrak (One Prestasi), dalam
pekerjaan pembangunan PBT. Maka akan dibawa ke ranah hukum. Selain itu,
semua aset yang ada harus diserahkan kepada Pemkab Tuban.
Masih menurut Suwanto, selama ini PT.
Hutama Karya belum menyerahkan asetnya. Dan juga saat menaikkan tarif
sewa pada user (penyewa) stand pasar tidak disosialisasi terlebih dahulu.
Sehingga, banyak user yang merugi akibat kenaikan harga tersebut.
“Apabila PT. Hutama Karya menyerahkan
semua aset yang ada di PBT. Pemkab harus mengganti kerugian sebesar Rp.
28 Milyar yang dikeluarkan dari APBD,” ujarnya.
Moderator hearing dari Komisi B DPRD
Kabupaten Tuban, Nurul Wahyuni menganggap pihak yang diundang Hearing
masih perlu ditambah. Selain itu PT. HK tidak hadir membuat pembicaraan
kurang maksimal. “PT. Hutama Karya yang menjadi penentu hasilnya. Karena
pihak tersebut yang mengerjakan poyek sekaligus investor,” ungkapnya.
Hadir juga dalam hearing ini, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tuban Khozanah Hidayati dan Achmad Muhlis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar