
Dipolisikan Karena Ambil Kayu dan Besi Bekas Rumah Eksekusi.

Tuban – Sat Reskrim, Polres Tuban mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kayu dan besi. Di bekas eksekusi rumah di Jl. Basuki Rachmad, No. 242, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu (29/05/2013).
Ke 3 terduga pelaku adalah Nuruddin (40)
warga Jl. Basuki Rachmad, Gg. Sidorukun, Kelurahan Ronggomulyo,
Kecamatan/Kabupaten Tuban. Muhdhor (32) warga Jl. Wijaya Kusuma, warga
kelurahan yang sama. Dan Munib warga Kabupaten Kediri.
Penangkapan bermula dari laporan pemilik
rumah atas nama Irwan Sentosa (30) warga Jl. Kali Kepiting, No. 159,
RT. 08, RW. 03, Kelurahan Pasar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Bahwa sisa kayu dan besi rumahnya telah dicuri.
Sebelumnya, rumahnya hasil sitaan
Pengadilan Negeri Tuban. Karena memenangkan sengketa tanah dan rumah
atas nama Nuruddin (40) warga setempat. Atau salah satu dari terduga
pelaku. Kemudian rumah tersebut di ratakan dengan tanah. Sedangkan puing
kayu dan besi tersebut diduga dicuri oleh 3 terduga pelaku.
Aksi pencurian yang dilakukan 3 terduga
pelaku sejak (24/04/2013) sampai (30/04/2013). Sekitar hampir 20 meter
kubik dan puluhan Kg besi beton berhasil dicuri menggunakan gerobag
kayu. Diperkirakan 35 gerobak besi dan kayu yang telah diangkut. Merasa
dirugikan, akhirnya pemilik rumah melaporkan ke Mapolres Tuban, Selasa
(21/05/2013).
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP
Noersento saat dikonfirmasi, Kamis (30/05/2013) mengatakan, dari
pencurian tersebut, kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 100 juta.
“Ke 3 terduga pelaku terancam pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7
tahun penjara,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar