BERITA, INFORMASI, ARTIKEL, HUMOR, semua ada di SUGAR FM RadioNet.com

BANNER

MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN

KABAR SEPUTAR TUBAN

JAM SUGAR FM

Rabu, 22 Mei 2013

Sosialisali Pembangunan Ring Road Tuban.


Sosialisali Pembangunan Ring Road Tuban. SU94R FM RadioNet.com

Jalur Lingkar Tuban Mulai Disosialisasikan.

http://kotatuban.com/wp-content/uploads/2013/05/jalur-lingkar.jpgTuban – Rencana pembangunan Jalur Llingkar Tuban yang sudah cukup lama menjadi wacana di masyarakat rupanya kian mendekati kenyataan. Hal tersebut bisa dilihat dari mulai gencarnya sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemkab Tuban beberapa waktu terakhir. Beberapa pemilik lahan yang akan menjadi lintasan pembangunan mulai menerima sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, selain membicarakan Peta Jalur Lintasan, juga dibahas mekanisme pembebasan lahan.
Menurut Akhmad Fauzan, salah satu pemilik tanah saat mengikuti sosialisasi Rencana Jalur Lingkar, di Kantor Kecamatan Tuban, Selasa (21/05/2013), dalam proses pembebasan lahan, sebaiknya antara Pemkab Tuban dengan pemilik lahan melakukan transaksi secara langsung dan tidak melalui makelar tanah. Hal tersebut untuk memperlancar proses transaksi.
Selain itu, dengan membeli secara langsung dari pemilik lahan, mereka akan tahu berapa sebenarnya lahan miliknya dihargai oleh Pemerintah. Proses transaksi yang melibatkan makelar, selain akan menyebabkan harga melambung tinggi, juga akan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab seperti diketahui, makelar tanah akan menaikkan harga setinggi-tingginya, jauh melebihi harga yang telah disepakati dengan pemilik lahan. ”Jika pembebasan tanah ini lewat makelar pasti masyarakat pasti akan dirugikan,” ungkap Fauzan.
 http://wacanatuban.com/wp-content/uploads/2013/05/Tuban-20130521-00452.jpg
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, selain para makelar tanah yang perlu diwaspadai, juga kepentingan masyarakat umum juga harus diakomodasi oleh Pemerintah. Misalnya, seperti Tempat Pemakaman Umum ini juga harus mendapatkan perhatian, bagaimana pemindahannya dan bagaimana dengan ahli warisnya. ”Permasalahan yang belum timbul harus diwaspadai sejak dini,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Yuswanto, mengatakan akan mengakomodasi kepentingan para pemilik lahan, sebab hal tersebut sudah menjadi kewajiban Pemerintah. Dalam proses pembebasan lahan, Pemerintah kan selalu mengacu pada  UU No 2 tahun 2011 tentang pengadaan tanah.
Lebih lanjut Yuswanto mengatakan, jika ada masyarakat yang membutuhkan sertifikat tanah untuk kepentingan jalur lingkar ini diharapkan dapat langsung ke Kantor BPN.
Terkait dengan Tanah yang dilalui Jalur Lingkar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tuban, Choliq Qunnasich mengungkapkan, jalur lingkar ini rencananya akan melewati 17 desa dan 5 kecamatan, yakni Kecamatan Tuban, Palang, Semanding, Merakurak, dan Kecamatan Jenu.
Pembangunan jalan sepanjang 19,9 kilometer dengan lebar 30 meter tersebut, menurut Choliq membutuhkan sekitar 60 hektar tanah. Dari Data yang dikeluarkan dinas PU, tanah yang dilalui jalan itu milik 865 warga.

Jalur Lingkar Tuban Habiskan Anggaran Rp 250 M.

Tuban – Jalur Lingkar (JL) Tuban yang akan segera dibangun diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp 250 miliar. Untuk pembangunan ring road atau jalur lingkar ini dana berasal dari APBD Kabupaten Tuban sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan, Rp 200 miliar berasal dari dana APBN.
Menurut Bupati Tuban Fathul Huda, anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban rencananya untuk pembebasan lahan seluas 60 hektar yang dimiliki oleh 865 orang. Sedangkan, untuk pembangunan fisik ring road sebesar Rp 200 miliar berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari dana APBN. ”Ya, dana yang digunakan untuk JL itu shering APBD dan APBN,” ujar Bupati Fathul Huda.
Dikatakan, nilai harga tanah milik warga yang akan dipakai untuk ring road ini sangat variatif. Harga ini tergantung dari kondisi tanah dan lokasinya. Namun, harga tanah ini tertinggi dipatok Rp 200 ribu per meter persegi. Sedangkan harga terendah tidak ada patokannya. ”Harga ini telah sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, jalur lingkar ini dibangun dengan tujuan untuk mengurangi arus lalulintas pada jalur yang telah ada saat ini. Sedangkan, saat ini adalah tahap sosialisasi pada masyarakat yang tanahnya terdampak untuk pembangunan ring road. ”Pembebasan lahan kita targetkan selesai akhir 2013,” tuturnya.
Pembangunan jalur lingkar ini akan melalui rute Kecamatan Palang mulai dari pertigaan Pusri Desa Kradenan mengarah ke selatan Desa Sumurgung dan Desa Tegalbang belok kearah barat. Kemudian menuju Kecamatan Semanding Jalan Babat-Tuban menuju Desa Tunah, Gedungombo, Kowang, Penambangan, Semanding, Prunggahan Wetan, Perunggahan Kulon kearah utara melalui Desa Tegalagung dan Karang. Kemudian menuju Kecamatan Tuban melalui Desa Kembangbilo, menuju Desa Sugiharjo, Mondokan sampai pertigaan SMP 4 Tuban. Kemudian Kecamatan Merakurak yang dilalui Desa Bogorejo. Selanjutnya melalui Kecamatan Jenu melalui Desa Sugihwaras dan berakhir dipertigaan jalan pantura Tuban-Semarang depan Terminal Wisata Tuban.

1 komentar:

  1. Ada petanya gak untuk wilayah smp4 bogorejo
    Supaya kami tau jalur yg akan di bangun ring road

    BalasHapus

BERITA POPULER SUGAR FM