Rampok Asal Bandung Ternyata Spesialis Pecah Kaca Mobil.
Tuban - Setelah dilakukan pengembangan, Iam Salman (25) dan Kiki Maradona (25) dua pelaku perampok asal Bandung yang menggunaka modus pecahkan kaca mobil Nasabah Bank yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tuban kemarin juga terlibat dalam kasus yang lain di Tuban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban kedua rampok tersebut juga merupakan pelaku dari kasus pencurian uang sebanyak Rp 250 juta milik Nasabah Bank yang terjadi pada tahun 2012 kemarin.
Yakni dengan modus yang sama, pelaku memecahkan kaca Mobil Nasabah Bank yang sedang parkir. Sebelumnya dia telah membuntuti dan kemudian mereka mengambil uang maupun barang-barang yang ada di dalam Mobil.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, ia menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga korban yang pernah mengalami pencurian.
"Pelaku yang berhasil kita tangkap kemarin itu TKPnya mengembang, setelah dikembangkan dari keterangan saksi, korban Nasabah Bank yang dulu dan tukang parkir. Saat ini yang pengembangan baru satu TKP pada Tahun 2012 dengan kerugian Rp 250 juta dengan modus yang sama," terang AKP Wahyu Hidayat.
Hingga saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Tuban masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas tertangkapnya rampok Nasabah bank yang merupakan specialis pecah kaca Mobil tersebut.
Petugas masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kejahatan dua pelaku itu. "Ya kita masih terus melakukan pengembangan, semoga semuanya akan terungkap. Termasuk kemungkinan dia melakukan kejahatannya di daerah lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin, dua pelaku rampok asal Bandung tersebut berhasil dibekuk oleh Petugas Kepolisian Polres Tuban setelah melakukan aksinya memecahkan kaca mobil Nasabah Bank BNI yang sedang parkir. Dalam aksinya itu dia mengasak Laptop serta uang tunai.
Dikejar Sampai Bancar, Pelaku Curas Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk Jajaran Polisi Tuban.

Tuban - 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap jajaran Polres Tuban, Selasa (07/05/2013). Setelah dilakukan pengejaran hingga puluhan kilo meter. Yakni sampai Pos Polisi perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Peristiwa ini terjadi ketika korban,
Uwin Indra Cahyana (46), warga jalan YKP Pandungo II, Blok M No 35,
Surabaya. mengendarai mobil Terios Nopol L 1951 HJ. Menuju Jalan KH
Ahmad Dahlan, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban untuk
membeli peralatan Meubelair.
Namun tibai-tiba, kaca Mobil samping
kiri bagian depan dipecah pelaku. Dan mengambil barang yang ada
di dalamnya. Direktur PT Wira Jatim, pabrik tepung tapioka dikawasan
Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini melihat 2 pelaku. Dengan
mengendarai sepeda motor Satria mengambil 1 buah Laptop dan uang Rp. 800
ribu dari dalam mobil.
Diketahui aksinya, pelaku langsung kabur
dan dikejar warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi
yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan cepat kemudian dilakukan
komunikasi radio untuk menangkap pelaku yang kabur kearah barat.
Petugas gabungan Sat Reskrim, Polsek dan
Sat Lantas Polres Tuban melakukan pengejaran. Setelah puluhan kilo
meter, sampai perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Tepatnya
dikawasan Desa Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku
berhasil dihadang dan dibekuk petugas.
Kedua pelaku adalah Iaam Salman (24),
warga jalan Sukabumi dalam, Gang Honda No. 7C Rt 3 Rw 6 Ds. Kacapiring
Kec. Batununggal, Kodya Bandung. Dan Kiki Maradona (24), warga Kampung
Leo Mekarsari no 72 Rt 3 Rw 2 Desa Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul
Kodya Bandung. Keduanya dengan motor Satria Nopol AB 2494 AG dibawa ke
Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu
Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku sudah menjalankan
aksinya beberapa kali. Diantaranya pada 2012 di kawasan jalan
Ronggolawe, depan toko emas Gajah. Korbanya menggunakan mobil Honda CRV
dengan kerugian Rp. 250 juta.
“Kita sudah koordinasi dengan jajaran
kepolisian Jatim. Mungkin saja mereka melakukan tindak pidana ditempat
lain. uang yang dari Bank tidak diambil tersangka. Kebetulan disebelah
laptop ada uang Rp. 800 ribu itu yang diambil. Tersangka dikenakan Pasal
363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar